
Wajo, Sulawesi Selatan — Tiga warga Kabupaten Wajo harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga negara asing asal Malaysia. Korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta akibat ulah para pelaku.
Penangkapan Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini mencuat setelah korban, yang merupakan seorang pengusaha asal Kuala Lumpur, melaporkan penipuan tersebut ke pihak kepolisian melalui Konsulat Jenderal Malaysia di Makassar. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Wajo.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 48 jam.
Identitas dan Peran Pelaku
Ketiga pelaku diketahui berinisial AR (32), MS (29), dan HF (34). Ketiganya merupakan warga asli Kabupaten Wajo yang selama ini dikenal aktif di media sosial dan perdagangan daring.
Menurut polisi, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus penipuan yang mereka rancang bersama secara sistematis.
Modus Penipuan Melalui Transaksi Online
Para pelaku menggunakan platform media sosial untuk berkenalan dengan korban. Mereka kemudian menawarkan kerja sama bisnis dalam bentuk investasi ekspor barang dari Sulawesi ke Malaysia.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengirimkan dokumen palsu seperti invoice, kontrak kerja sama, dan foto gudang palsu melalui aplikasi pesan instan.
Baca Juga : 1 Kamar di Wisma Anda Belopa Terbakar, Pemilik Pastikan Tamu Selamat
Korban Tertipu Hingga Rp150 Juta
Korban akhirnya mentransfer dana sebesar Rp150 juta ke rekening salah satu pelaku sebagai uang muka untuk pengiriman produk.
Namun, setelah uang ditransfer, para pelaku langsung memutus komunikasi dan memblokir semua akses korban. Dari sinilah korban menyadari dirinya telah ditipu.
Barang Bukti Disita Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk dua unit ponsel, kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen palsu yang digunakan untuk memperdaya korban.
Penyidik juga melacak aliran dana dan berhasil membekukan sisa uang yang masih berada di rekening pelaku.
Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku
Salah satu pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan terhadap WNA. Namun, polisi menemukan indikasi bahwa mereka telah beraksi lebih dari sekali dengan target serupa.
“Kami tergiur karena korban terlihat percaya. Kami butuh uang,” ujar pelaku AR saat diperiksa polisi.
Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kapolres Wajo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran bisnis daring, terlebih yang melibatkan pengiriman dana dalam jumlah besar.
Reaksi Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Wajo menyatakan keprihatinan atas kasus ini dan berjanji akan meningkatkan literasi digital serta edukasi hukum kepada masyarakat setempat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait agar kasus seperti ini tidak terulang,” kata juru bicara Pemkab Wajo.
Respons dari Konsulat Malaysia
Pihak Konsulat Jenderal Malaysia di Makassar menyampaikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian Indonesia dalam menangani laporan warga negaranya.
Mereka juga akan mendampingi korban dalam proses hukum selanjutnya dan memastikan keadilan ditegakkan.
Publik Diminta Waspada
Polres Wajo mengingatkan bahwa penipuan online dengan modus bisnis palsu makin marak, khususnya dengan sasaran warga asing yang tidak mengenal sistem lokal.
Karena itu, penting bagi semua pihak untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum menjalin kerja sama atau mentransfer dana dalam jumlah besar.
Penutup
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan dunia maya semakin berkembang, bahkan bisa melintasi batas negara. Dengan kerjasama lintas instansi, kasus seperti ini dapat ditindak tegas.
Kepolisian berharap masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau bisnis online yang tidak jelas asal usul dan legalitasnya.