, ,

Sekap dan Perkosa Remaja Perempuan, Pemuda di Gowa Ditangkap Polisi

by -50 Views
 

Remaja di Gowa Sekap dan Perkosa Anak di Bawah Umur | IDN Times Sulsel

Gowa, Sulawesi Selatan — Seorang pemuda di Kabupaten Gowa ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menyekap dan memperkosa seorang remaja perempuan. Kasus ini menuai keprihatinan masyarakat dan sorotan media lokal.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat korban, seorang siswi berusia 16 tahun, dilaporkan hilang oleh keluarganya pada awal pekan lalu. Setelah dilakukan pencarian intensif, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi trauma berat di rumah salah satu kerabat pelaku.

Menurut pihak keluarga, korban sempat meninggalkan rumah setelah berpamitan untuk bertemu temannya. Namun, ia tidak kembali hingga keesokan harinya, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan jejak digital korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MR (23). Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Somba Opu tanpa perlawanan.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Tiga Pria Wajo Ditangkap Usai Tipu WNA Malaysia Rp150 Juta, Ini Modus Penipuannya

Modus dan Motif

Pelaku diduga menjebak korban dengan janji bertemu di tempat umum, namun kemudian membawanya ke lokasi terpencil. Di sana, korban disekap selama dua hari dan mengalami kekerasan seksual.

Pelaku bahkan sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun, keberanian korban akhirnya mengungkap kasus ini.

Pemeriksaan Psikologis dan Medis

Setelah ditemukan, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis. Hasil visum mendukung laporan dugaan perkosaan.

Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa turut mendampingi proses pemeriksaan korban yang saat ini masih mengalami trauma mendalam.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 328 KUHP tentang penyekapan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan memproses pelaku secara hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujar AKBP Reonald dalam konferensi pers di Mapolres Gowa.

Respons Masyarakat

Kejadian ini mengundang kecaman dari berbagai pihak. Aktivis perlindungan anak menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol sosial terhadap relasi remaja dan pentingnya edukasi seksual.

“Perlu pendekatan menyeluruh, baik dari sisi keluarga, sekolah, maupun pemerintah,” kata Nur Hidayah, penggiat LSM Perlindungan Perempuan di Makassar.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan akan meningkatkan program sosialisasi tentang kekerasan seksual dan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.

Bupati Gowa menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam proses pemulihan korban.

Kebutuhan Perlindungan Lanjutan

Korban akan ditempatkan di rumah aman untuk sementara waktu, guna memastikan keselamatannya dan memfasilitasi proses rehabilitasi mental serta emosional.

Pendamping hukum juga telah disiapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat untuk membantu proses peradilan.

Langkah Pencegahan ke Depan

Kapolres Gowa mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak, terutama di media sosial. Pelaku diketahui sempat berinteraksi dengan korban melalui aplikasi perpesanan daring.

Pihak kepolisian juga berencana mengadakan edukasi ke sekolah-sekolah terkait bahaya pergaulan bebas dan pentingnya mengenal hak-hak anak.

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi ancaman serius. Upaya bersama dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

Dengan penanganan yang cepat dan tegas, diharapkan keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.