
Kasus Sindikat Uang Palsu yang Menghebohkan
Kasus ini mencuat beberapa bulan lalu setelah kepolisian membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Sulawesi Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, beberapa orang ditangkap, termasuk seorang ASN yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat tersebut.
Agenda Sidang Hari Ini
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mamuju dipimpin oleh majelis hakim yang sama seperti persidangan sebelumnya.
Agenda utama adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Fokus Pleidoi Terdakwa
Pada persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya hanya menjadi korban keadaan dan tidak terlibat dalam pembuatan uang palsu.
Selain itu, pembelaan juga menekankan bahwa terdakwa tidak menikmati keuntungan dari hasil kejahatan tersebut.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi percetakan uang palsu.
Polisi menemukan lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu, peralatan cetak, serta bahan baku yang siap digunakan.
Peran ASN dalam Sindikat
Berdasarkan penyelidikan, oknum ASN tersebut diduga memfasilitasi peredaran uang palsu melalui jaringan lokal di Sulbar.
Namun, dalam persidangan, kuasa hukum membantah tuduhan tersebut dan menyebut keterlibatan kliennya hanya sebatas mengenal salah satu pelaku utama.
Baja Juga : Tiga Pria Wajo Ditangkap Usai Tipu WNA Malaysia Rp150 Juta, Ini Modus Penipuannya
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Respon Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan akan mempelajari pleidoi yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan akhir.
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Keluarga terdakwa tampak hadir di ruang sidang dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.
Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan lembaran uang yang mencurigakan.