, ,

Kemenkumham Sulsel Bahas Tiga Raperda Prioritas Sidrap Lewat Forum Harmonisasi

by -56 Views

Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memfasilitasi kegiatan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Harmonisasi Demi Sinkronisasi Peraturan

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan substansi Raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini dilakukan melalui forum intensif yang melibatkan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Ketiga Raperda yang dibahas meliputi bidang ketenagakerjaan, perlindungan sosial, dan pengelolaan pasar daerah.

Raperda Prioritas untuk Pembangunan Daerah

Raperda pertama mengatur tentang peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus mendukung iklim investasi di Sidrap.

Raperda kedua menyasar perlindungan sosial berbasis data terpadu, sementara Raperda ketiga terkait dengan optimalisasi pengelolaan pasar tradisional agar lebih tertib dan efisien.

Kolaborasi Antar-Instansi

Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkumham memberikan masukan substansial terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir atau tidak sesuai hierarki hukum nasional.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bagian Hukum juga memaparkan latar belakang dan urgensi dari masing-masing rancangan peraturan.

Langkah Strategis dalam Reformasi Regulasi

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel menekankan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem regulasi daerah yang responsif dan berkualitas.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang lahir di daerah memiliki daya laku dan tidak bertentangan dengan hukum nasional,” ujarnya.

Keterlibatan Aktif Pemerintah Daerah

Asisten I Pemerintah Kabupaten Sidrap menyampaikan apresiasi terhadap fasilitasi dari Kemenkumham. Ia berharap Raperda yang sedang dibahas bisa segera disahkan menjadi Perda demi kesejahteraan masyarakat Sidrap.

Ia juga menambahkan bahwa partisipasi lintas sektor diperlukan dalam setiap tahap pembentukan peraturan agar implementasinya berjalan efektif.

Baca Juga : Anak Berkebutuhan Khusus Memukau Lewat Tari Tulolonna di Peringatan HAN 2025

Penguatan Kapasitas Hukum Daerah

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang teknik penyusunan regulasi, serta pentingnya legal drafting yang sesuai standar nasional.

Dengan demikian, kualitas produk hukum di tingkat daerah akan meningkat secara signifikan.

Forum Diskusi yang Konstruktif

Forum harmonisasi berlangsung dalam suasana diskusi terbuka dan konstruktif. Setiap peserta diberi ruang untuk menyampaikan pandangan serta mengusulkan redaksional yang lebih tepat.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik hukum di kemudian hari saat Perda mulai diberlakukan.

Tahapan Berikutnya Setelah Harmonisasi

Setelah melalui proses harmonisasi, ketiga Raperda akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk dilakukan perbaikan final sebelum diserahkan ke DPRD.

Jika disetujui, Raperda akan ditetapkan menjadi Perda dan mulai berlaku sesuai ketentuan.

Dukungan terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata sinergi antar-lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berbasis hukum.

Dengan penguatan regulasi daerah, pelayanan publik dan pembangunan daerah akan lebih terarah dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.